Piutang Wesel/Wesel Tagih
Wesel atau promes
adalah janji tertulis untuk bersedia membayar sejumlah uang tertentu
dan pada suatu tanggal tertentu. Dibandingkan dengan Piutang Dagang
biasa maka Piutang Wesel jauh lebih menyakinkan karena adanya jaminan
akan membayar atau kesepakatan membayar.
Nilai Jatuh Tempo Wesel adalah Jumlah Pokok ( Nominal ) ditambah Bunga.
Bunga dihitung dengan menggunakan :
Jumlah Pokok x Suku Bunga x Lamanya Waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar