Senin, 10 Desember 2012

Piutang Wesel/Wesel Tagih

Wesel atau promes adalah janji tertulis untuk bersedia membayar sejumlah uang tertentu dan pada suatu tanggal tertentu. Dibandingkan dengan Piutang Dagang biasa maka Piutang Wesel jauh lebih menyakinkan karena adanya jaminan akan membayar atau kesepakatan membayar.

Nilai Jatuh Tempo Wesel adalah Jumlah Pokok ( Nominal ) ditambah Bunga.

Bunga dihitung dengan menggunakan :

Jumlah Pokok x Suku Bunga x Lamanya Waktu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar