b. Piutang Lain-lain (Non Dagang)
Piutang lain-lain merupakan tagihan perusahaan kepada pelanggan atau
pihak lain akibat dari transaksi yang secara tidak langsung berhubungan
dengan kegiatan normal usaha perusahaan. Piutang lain-lain meliputi
piutang pegawai, piutang dari perusahaan afiliasi,piutang dividen,
piutang bunga, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar