PIUTANG DAGANG
Piutang dagang adalah
piutang yang terjadi karena transaksi penjualan barang/jasa dengan pembayaran
secara kredit .
PIUTANG WESEL/WESEL TAGIH
Piutang wesel adalah
pitang yang didukung dengan bukti formal dalam bentuk surat wesel atau
promes.
PIUTANG NON DAGANG/PIUTANG LAIN-LAIN
Piutang non dagang
adalah piutang yang terjadi bukan dikarenakan transaksi penjualan barang
ataupun jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar