1. Piutang Usaha (account receivable)
Piutang usaha yang berasal dari penjualan kredit jangka pendek dan
biasanya dapat ditagih dalam waktu 30 sampai 60 hari. Biasanya piutang
usaha tidak melibatkan bungan, meskipun pembayaran bunga atau biaya jasa
dapat saja ditambahkan bilamana pembayarannya tidak dilakukan dalam
periode tertentu.
2. Wesel Tagih (notes receivable)
Wesel tagih adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu
pada tanggal tertentu di amsa depan. Wesel tagih dapat berasal dari
penjualan, pembayaran atau transaksi lainnya. Wesel tagih bisa bersifat
jangka pendek ataupun jangka panjang. Wesel tagih dapat digolongkan
menjadi dua jenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar