Senin, 10 Desember 2012

1. Piutang Usaha (account receivable)
Piutang usaha yang berasal dari penjualan kredit jangka pendek dan biasanya dapat ditagih dalam waktu 30 sampai 60 hari. Biasanya piutang usaha tidak melibatkan bungan, meskipun pembayaran bunga atau biaya jasa dapat saja ditambahkan bilamana pembayarannya tidak dilakukan dalam periode tertentu.

2. Wesel Tagih (notes receivable)
Wesel tagih adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di amsa depan. Wesel tagih dapat berasal dari penjualan, pembayaran atau transaksi lainnya. Wesel tagih bisa bersifat jangka pendek ataupun jangka panjang. Wesel tagih dapat digolongkan menjadi dua jenis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar