Piutang Usaha, merupakan jenis piutang yang diperkirakan dapat ditagih antara 30 - 60 hari.
Piutang Wesel / Wesel Tagih, merupakan jenis piutang yang periode kreditnya lebih dari 60 hari.
Piutang Lain-lain, merupakan jenis piutang yang jika dapat ditagih
dalam waktu 1 tahun diklasifikasikan sebagai aktiva lancar. Namun jika
piutang tersebut tidak dapat ditagih dalam waktu 1 tahun
diklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar