Senin, 10 Desember 2012

Jangka waktu tagihan

Piutang Usaha, merupakan jenis piutang yang diperkirakan dapat ditagih antara 30 - 60 hari.

Piutang Wesel / Wesel Tagih, merupakan jenis piutang yang periode kreditnya lebih dari 60 hari.

Piutang Lain-lain, merupakan jenis piutang yang jika dapat ditagih dalam waktu 1 tahun diklasifikasikan sebagai aktiva lancar. Namun jika piutang tersebut tidak dapat ditagih dalam waktu 1 tahun diklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar.

Wesel

Wesel tagih berbunga (interest bearing notes).

Wesel tagih berbunga ditulis sebagai perjanjian untuk membayar pokok atau jumlah nominal dan ditambah dengan bunga yang terhutang pada tingkat khusus.

Wesel tagih tanpa bunga (non-interest bearing notes).

Pada wesel tagih tanpa bunga tidak dicantumkan persen bunga, tetapi jumlah nominalnya meliputi beban bunga.
1. Piutang Usaha (account receivable)
Piutang usaha yang berasal dari penjualan kredit jangka pendek dan biasanya dapat ditagih dalam waktu 30 sampai 60 hari. Biasanya piutang usaha tidak melibatkan bungan, meskipun pembayaran bunga atau biaya jasa dapat saja ditambahkan bilamana pembayarannya tidak dilakukan dalam periode tertentu.

2. Wesel Tagih (notes receivable)
Wesel tagih adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di amsa depan. Wesel tagih dapat berasal dari penjualan, pembayaran atau transaksi lainnya. Wesel tagih bisa bersifat jangka pendek ataupun jangka panjang. Wesel tagih dapat digolongkan menjadi dua jenis.

Kerugian Piutang



    Kerugian Piutang
    Piutang memiliki resiko tidak tertagih sehingga timbul kerugian. Terdapat dua metode dalam akuntansi kerugian piutang, yaitu:

        Metode Langsung
        Jika metode ini yang digunakan, perusahaan tidak membentuk cadangan. Jika ada piutang yang dihapus, Kerugian Piutang didebet, dan rekening Piutang dikredit. Saldo rekening Kerugian Piutang pada akhir tahun disajikan dalam Laporan Laba Rugi.

        Metode Cadangan/Penyisihan
        Jika metode ini yang digunakan perusahaan pertama-tama membentuk cadangan atau penyisihan kerugian piutang dengan mendebet Beban Kerugian Piutang dan mengkredit Cadangan/Penyisihan Kerugian Piutang. Pada akhir tahun, saldo rekening Beban Kerugian Piutang disajikan dalam Laporan Laba Rugi, sedangkan saldo rekening Penyisihan disajikan di neraca sebagai pengurang Piutang.

        Jika ada piutang yang dihapus, perusahaan tidak mengakui kerugian, sebab kerugian sudah diakui pada saat membentuk cadangan. Perusahaan mengurangi Cadangan dengan mendebet rekening Cadangan dan mengkredit rekening Piutang.
        Jika banyak penghapusan piutang, saldo Cadangan dapat habis, oleh karena itu setiap akhir tahun Cadangan disesuaikan. Jadi pencatatan kerugian piutang dilakukan pada saat:
    pembentukan Cadangan dan penyesuaian saldo Cadangan.
b. Piutang Lain-lain (Non Dagang)

Piutang lain-lain merupakan tagihan perusahaan kepada pelanggan atau pihak lain akibat dari transaksi yang secara tidak langsung berhubungan dengan kegiatan normal usaha perusahaan. Piutang lain-lain meliputi piutang pegawai, piutang dari perusahaan afiliasi,piutang dividen, piutang bunga, dan lain-lain.
a. Piutang Dagang (Trade Receivable)

Piutang dagang merupakan jumlah tagihan perusahaan kepada pelanggan yang berasal dari penjualan barang dan jasa yang merupakan kegiatan usaha normal perusahaan. Piutang dagang merupakan tipe piutang yang paling lazim ditemukan dan umumnya mempunyai jumlah yang paling besar. Piutang ini dapat dibagi menjadi piutang usaha dan wesel tagih.

Piutang



   PIUTANG DAGANG
Piutang dagang adalah piutang yang terjadi karena transaksi penjualan barang/jasa dengan pembayaran secara kredit .

 PIUTANG WESEL/WESEL TAGIH
Piutang wesel adalah pitang yang didukung dengan bukti formal  dalam bentuk surat wesel atau promes.

  PIUTANG NON DAGANG/PIUTANG LAIN-LAIN
Piutang non dagang adalah piutang yang terjadi bukan dikarenakan transaksi penjualan barang ataupun jasa.