Piutang Usaha, merupakan jenis piutang yang diperkirakan dapat ditagih antara 30 - 60 hari.
Piutang Wesel / Wesel Tagih, merupakan jenis piutang yang periode kreditnya lebih dari 60 hari.
Piutang Lain-lain, merupakan jenis piutang yang jika dapat ditagih
dalam waktu 1 tahun diklasifikasikan sebagai aktiva lancar. Namun jika
piutang tersebut tidak dapat ditagih dalam waktu 1 tahun
diklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar.
Yoyo Putri
Senin, 10 Desember 2012
Wesel
Wesel tagih berbunga (interest bearing notes).
Wesel tagih berbunga ditulis sebagai perjanjian untuk membayar pokok atau jumlah nominal dan ditambah dengan bunga yang terhutang pada tingkat khusus.
Wesel tagih tanpa bunga (non-interest bearing notes).
Pada wesel tagih tanpa bunga tidak dicantumkan persen bunga, tetapi jumlah nominalnya meliputi beban bunga.
Wesel tagih berbunga ditulis sebagai perjanjian untuk membayar pokok atau jumlah nominal dan ditambah dengan bunga yang terhutang pada tingkat khusus.
Wesel tagih tanpa bunga (non-interest bearing notes).
Pada wesel tagih tanpa bunga tidak dicantumkan persen bunga, tetapi jumlah nominalnya meliputi beban bunga.
1. Piutang Usaha (account receivable)
Piutang usaha yang berasal dari penjualan kredit jangka pendek dan biasanya dapat ditagih dalam waktu 30 sampai 60 hari. Biasanya piutang usaha tidak melibatkan bungan, meskipun pembayaran bunga atau biaya jasa dapat saja ditambahkan bilamana pembayarannya tidak dilakukan dalam periode tertentu.
2. Wesel Tagih (notes receivable)
Wesel tagih adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di amsa depan. Wesel tagih dapat berasal dari penjualan, pembayaran atau transaksi lainnya. Wesel tagih bisa bersifat jangka pendek ataupun jangka panjang. Wesel tagih dapat digolongkan menjadi dua jenis.
Piutang usaha yang berasal dari penjualan kredit jangka pendek dan biasanya dapat ditagih dalam waktu 30 sampai 60 hari. Biasanya piutang usaha tidak melibatkan bungan, meskipun pembayaran bunga atau biaya jasa dapat saja ditambahkan bilamana pembayarannya tidak dilakukan dalam periode tertentu.
2. Wesel Tagih (notes receivable)
Wesel tagih adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di amsa depan. Wesel tagih dapat berasal dari penjualan, pembayaran atau transaksi lainnya. Wesel tagih bisa bersifat jangka pendek ataupun jangka panjang. Wesel tagih dapat digolongkan menjadi dua jenis.
Kerugian Piutang
Kerugian Piutang
Piutang memiliki resiko tidak tertagih sehingga
timbul kerugian. Terdapat dua metode dalam akuntansi kerugian piutang, yaitu:
Metode Langsung
Jika metode ini yang digunakan,
perusahaan tidak membentuk cadangan. Jika ada piutang yang dihapus, Kerugian
Piutang didebet, dan rekening Piutang dikredit. Saldo rekening Kerugian Piutang
pada akhir tahun disajikan dalam Laporan Laba Rugi.
Metode Cadangan/Penyisihan
Jika metode ini yang digunakan
perusahaan pertama-tama membentuk cadangan atau penyisihan kerugian piutang
dengan mendebet Beban Kerugian Piutang dan mengkredit Cadangan/Penyisihan
Kerugian Piutang. Pada akhir tahun, saldo rekening Beban Kerugian Piutang
disajikan dalam Laporan Laba Rugi, sedangkan saldo rekening Penyisihan
disajikan di neraca sebagai pengurang Piutang.
Jika ada piutang yang dihapus,
perusahaan tidak mengakui kerugian, sebab kerugian sudah diakui pada saat
membentuk cadangan. Perusahaan mengurangi Cadangan dengan mendebet rekening
Cadangan dan mengkredit rekening Piutang.
Jika banyak penghapusan piutang, saldo
Cadangan dapat habis, oleh karena itu setiap akhir tahun Cadangan disesuaikan.
Jadi pencatatan kerugian piutang dilakukan pada saat:
pembentukan Cadangan dan penyesuaian saldo
Cadangan.
b. Piutang Lain-lain (Non Dagang)
Piutang lain-lain merupakan tagihan perusahaan kepada pelanggan atau pihak lain akibat dari transaksi yang secara tidak langsung berhubungan dengan kegiatan normal usaha perusahaan. Piutang lain-lain meliputi piutang pegawai, piutang dari perusahaan afiliasi,piutang dividen, piutang bunga, dan lain-lain.
Piutang lain-lain merupakan tagihan perusahaan kepada pelanggan atau pihak lain akibat dari transaksi yang secara tidak langsung berhubungan dengan kegiatan normal usaha perusahaan. Piutang lain-lain meliputi piutang pegawai, piutang dari perusahaan afiliasi,piutang dividen, piutang bunga, dan lain-lain.
a. Piutang Dagang (Trade Receivable)
Piutang dagang merupakan jumlah tagihan perusahaan kepada pelanggan yang berasal dari penjualan barang dan jasa yang merupakan kegiatan usaha normal perusahaan. Piutang dagang merupakan tipe piutang yang paling lazim ditemukan dan umumnya mempunyai jumlah yang paling besar. Piutang ini dapat dibagi menjadi piutang usaha dan wesel tagih.
Piutang dagang merupakan jumlah tagihan perusahaan kepada pelanggan yang berasal dari penjualan barang dan jasa yang merupakan kegiatan usaha normal perusahaan. Piutang dagang merupakan tipe piutang yang paling lazim ditemukan dan umumnya mempunyai jumlah yang paling besar. Piutang ini dapat dibagi menjadi piutang usaha dan wesel tagih.
Piutang
PIUTANG DAGANG
Piutang dagang adalah
piutang yang terjadi karena transaksi penjualan barang/jasa dengan pembayaran
secara kredit .
PIUTANG WESEL/WESEL TAGIH
Piutang wesel adalah
pitang yang didukung dengan bukti formal dalam bentuk surat wesel atau
promes.
PIUTANG NON DAGANG/PIUTANG LAIN-LAIN
Piutang non dagang
adalah piutang yang terjadi bukan dikarenakan transaksi penjualan barang
ataupun jasa.
Langganan:
Postingan (Atom)