Kas
Kas ialah aktiva lancar yang meliputi uang kertas / logam
& benda” lain yang mempunyai sifat seperti uang, artinya dapat digunakan
sebagai media tukar/ alat pembayaran yang sah.
Kriteria umum suatu aktiva dapat diperlakukan sebagai KAS
ialah…
Dapat diterima oleh Bank sebagai setoran dengan jumlah yang sama dengan jumlah nominal yang tertulis didalamnya.
Dapat diterima oleh Bank sebagai setoran dengan jumlah yang sama dengan jumlah nominal yang tertulis didalamnya.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa yang termasuk
kedalam gol. Kas ialah Aktiva yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran/
media tukar pada saat diperlukan, sebagai berikut :
1. Uang Tunai
Kertas / logam baik mata
uang sendiri/asing.
2. Uang Perusahaan
Yang disimpan dibank yang
sewaktu-waktu dapat diambil / dalam bentuk giro ( Demand deposit).
3. Cek yang diterima sebagai pembayaran
dari pihak lain.
4. Cek Perjalanan (Travellers Check)
Ialah cek yang
diterbitkan suatu bank untuk melayani nasabah yang melakukan perjalanan jarak
jauh. Cek tersebut digunakan sbg alat pembayaran biaya perjalanan.
Cont: Biaya Transportasi
& penginapan, selain dapat digunakan sebagai alat pembayaran trevellercheck
dpt digunakan pd cabang penerbit dikota lain.
5. Kasir Cek (Chasir’s Check)
Ialah cek yang dibuat
& ditanda tanggani oleh suatu bank ditarik oleh bank itu sendiri. Kasir cek
merupakan surat perintah dari suatu bank kepada bank itu sendiri untuk
melakukan pembayaran pada pihak lain.
6. Wesel Pos
Termasuk ke gol. Kas karena sifatnya
dapat segera dijadikan uang tunai pd saat diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar